Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Izin usaha ini merupakan izin usaha baru yang sebenarnya tidak dikenal oleh [peraturan yang berlaku waktu itu] PP No 34 Tahun 2002; awalnya hanya didasarkan SK Menhut No. 5. 3 640 631. 31/Menhut-II/2014, untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri harus melengkapi dan mengikuti prosedur seperti di bawah ini: Persyaratan Pemohon. PML menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri kepada PT. Penyederhanaan diatur dalam UUCK 11/2020, yakni izin usaha yang semula hanya berlaku untuk satu kegiatan berubah. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan. pelaku usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri. - Izin usaha pemanfaatan kawasan dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara T. Terdapat banyak usaha yang dapat dibentuk dari pemanfaatan hasil kayu, diantaranya usaha jual kayu, usaha industri kayu, usaha ekspor kayu,. TENTANG. Perizinan berusaha adalah istilah baru karena UU 41/1999 tentang kehutanan hanya mengenal. Izin IUP hutan. ADA istilah baru dalam UU Cipta Kerja bidang kehutanan dan PP 23/2021 terkait pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, yakni perizinan berusaha dan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Entitas: Kementerian Kehutanan: Jenis: Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor: P. Pentahapan pemberian izin tersebut ditujukan agar menguatkan unsur kehati-hatian pemerintah dalam memberikan akses pengelolaan hutan oleh korporasi, harapannya pemanfaatan dan pengusahaan hasil hutan kayu oleh korporasi tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. 3 No Bidang Usaha Persyaratan Perizinan Berusaha Jangka Waktu Pernenuhan. IUPHHK-RE adalah diskresi pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan P. Penggantian Nilai Tegakan; l. Sampai dengan tahun 2007 kemarin sudah ada 320 Unit IUPHHK-HA/HPH dengan luas hutan mencapai 27,5 juta HA. 18/PHPL-SET/2015 tentang pedoman pelaksanaan sistem informasi. Riwayat Status: Mencabut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu Nasional 8. gallery photo. 10. Data Kayu Gergajian dan Kayu Lapis 2016-2017 angka revisi. . Nomor :. Sementara pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung hanya berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 3 Izin. PT. 2. Perkembangan Industri Pengolahan Kayu 2 C. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada Hutan Produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu. . Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi dapat dilakukan melalui kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil. Ayat (2) penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan yang berasal. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam pada hutan produksi; 4. 55/Menhut-II/2011. Rimba Hutani Mas atas areal Hutan Produksi Tetap seluas ± 67. Atau dikenal Multisistem Silvikultur – sebuah istilah yang salah kaprah, seolah satu sistem silvikultur dapat berlaku untuk berbagai karakteristik sumberdaya hutan dan. Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 1/KPTS/II/2000, yaitu tanah kosong, semak belukar, padang alang-alang atau hutan alam bekas tebangan yang kondisinya rusak. Adapun proses tata batas temu gelang untuk PT Rimba Hutani Mas saat ini masih dalam proses. 16. 1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts-II/2001 tanggal. Pemegang IUPHHK dalam hutan alam, apabila : a. izin penggunaan kawasan hutan yang telah definitif; c. Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Kegiatan yang dizinkan. Kayu Lapis. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi berupa hutan alam (HA)/hutan tanaman (HT)/hutan tanaman rakyat (HTR)/restorasi ekosistem (RE). Sanksi Pidana Bagi Penebang HutanUsaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI). Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi. Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14); 19. U. Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan - 2 - Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 20 3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman yang selanjutnya disebut IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan Penjelasan: Yang dimaksud dengan “izin pemanfaatan hutan”. Sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e. Kerja Sama adalah kesepakatan pemegang IUPHHK/IzinNEGARA BUKAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. SK Menteri Kehutanan Nomor : SK. . 5/Menhut-II/2008; b. Hak Pengelolaan Hutan Desa. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan,. 311/Menhut-II/2012 tanggal 15 Juni 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Kepada PT Unggul Karya Inti Jaya Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 40. Menganalisis proses penguasaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman IUPHHK-HT oleh grup perusahaan Tujuan ketiga ini menganalisis proses dalam pembangunan HTI yang menyebabkan penguasaan areal dan kepemilikan usaha pembangunan HTI. 9/Menhut -II/2010 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor, sebagaimana. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7. bahwa untuk menguji ketaatan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu ataspelaksanaan self assessment sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil. Tipe Dokumen. Nurhasan Ismail, S. 35. diketuai oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008. , MS. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Kehutanan (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan) secara elektronik melalui Jakevo. Para pemegang izin ini, antara lain Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri. Permenhut Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman. pemenang lelang kayu temuan/ sitaan/ rampasan. Berikut detail Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 8. lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 15/SK/1994. Aug 12, 2014 · 1. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA II. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan. 88/2014 juga mengatur secara jelas pemanfaatan hasil hutan kayu pada HKm, dengan mengacu pada PP No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. 3 761 198. 2. 16. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. 4 213 557. , M. Data ini berisi informasi perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang terdiri dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA, yaitu izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman,. Namun, Kementerian Kehutanan – kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK – menebar izin di belantara Papua dengan IUPHHK-Hutan Alam. Tujuan dari HTI adalah untuk meningkatkan produksi dari hutan produksi alam yang telah terdegradasi atau produktivitasnya menurun. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. g Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan. 02 130 Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu SK No 040600 C. Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tantang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta. 300 hektare. e. 17/PHPL-SET/2015 tentang pedoman pelaksanaan sistem informasi penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam: Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari nomor: P. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman rakyat (IUPHHKHTR) dan Hutan Kemasyarakatan (IUPHHKHKM) pada Hutan Produksi: 7 (tujuh) hari kerja: GRATIS k: Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Blok Pemanfaatan Tradisional Tahura, Hutan Lindung dan Hutan Produksi: 7 (tujuh) hari kerja: GRATIS 3. Bagan Kerja adalah rencana kerja yang diberlakukan terhadap pemegang IPK. 000 hektar sudah dikuasai dua perusahaan HTI dan satu perusahaan restorasi. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan. Data Produksi Kayu Bulat 2020 tidak tersedia. Agus menambahkan, pemerintah turut mendorong pemanfaatan kawasan hutan dengan penyederhanaan izin usaha. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam selanjutnya disingkat IUPHHK-HA, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan disingkat HPH, adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan,Heri Nurhadi, dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Ilir sebutkan, dari 105. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Kategori A adalah Izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang bersifat menetap kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang 23. +62761-39117 . Izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan,. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil. Izin Pemanfaatan Hutan Produksi adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutanizin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada hutan produksi dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia, menimbang : a. , Menteri LHK pada 10 Mei 2019, diharapkan dapat menjadi tulang punggung ( back bone) baru bagi perekonomian Indonesia (Justianto, A. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu. A. - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. pemanfaatan aliran air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun; b. b. Perlindungan keanekaragaman hayati; e. Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu berasal dari : a. Penulis: Sanusi. Pengertian Sistem 11 B. 11. Mencabut : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. This study is concerned with the use of bamboo-structured concrete as an alternative to balok (12x6cm beam) and " kasau " (7x5cm beam). Untuk klasifikasi jenis ini Tanaman Industri yang dimaksud mencakupi Tanaman Aren, Gmenlina, Jabon, Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku Arang, Kayu Manis, dll. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam. 18 surat keputusan hak pengelolaan hutan desa (hphd) : tampilkan. Penggantian Nilai Tegakan; l. Inventarisasi hutan wajib dilakukan oleh para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil…Menetapkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN TENTANG PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN DAN PERIZINAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI ALAM. E. 39/Menhut-II/2013 tentangPihak yang wajib mengajukan sertifikasi SVLK adalah 1) Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE), 2) Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, 3) Pemilik hutan hak (hutan rakyat), 4) Pemilik Ijin pemanfaatan kayu. 55/MenhutII/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. Jan 1, 2019 · Limbah Pemanenan adalah semua jenis kayu sisa pembagian batang berupa tunggak, kayu cacat/busuk hati/gerowong dengan reduksi di atas 40% (empat puluh persen), cabang, dan ranting yang tertinggal di hutan. ( Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi) Provinsi tempat usaha kayu anda,,Balai ini merupakan UPTD Kmnterian kehutanan di daerah yang. . Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah izin yang diberikan kepada perorangan/badan usaha yang bergerak di bidang kehutanan yang melakukan pengumpulan HHBK yang berasal dari hutan negaraSanksi Administratif lebih berat berupa denda administratif kepada PBPH sebesar 15 (lima belas) kali PSDH juga bisa dikenakan terhadap kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam) dalam hal: menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan; menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum. izin usaha pemanfaatan kawasan; b. 17. Penanganan Areal yang Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada. 19(3): 194-200. Telp. 36/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan. (4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan kayu. 000 ton pada tahun 2021 menjadi 922. IUPHHK-HA : Sebaran Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK_HA) di Indonesia publikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari . 77 Tahun 2019 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 77 Tahun 2019 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi. Data Areal Ijin besumber dari beragam skala (1: 100. Dalam pemanfaatan hutan wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi: Kegiatan pemanfaatan hutan lindung berupa pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada Hutan Produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu; 2. Sarminto Parakantja Timber Kalimantan. Aturan yang mengatur tentang perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10. 10. 16. Proses ini dikonstruksi melalui pengumpulan data menggunakan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam (IUPHHK-RE) pada Hutan Produksi; dan c. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat, selanjutnya disebut IUPHHK-MHA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil hutan kayu yang diberikan kepada Masyarakat. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Sanksi Administratif lebih berat berupa denda administratif kepada PBPH sebesar 15 (lima belas) kali PSDH juga bisa dikenakan terhadap kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam) dalam hal: menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan; menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum. Judul. 4. 27/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Penyelenggaraan Kerjasama Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau Bukan Kayu di Hutan Produksi dengan koperasi; 28. Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan, selanjutnyaDalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) pemerintah pusat hanya mengenal penerbitan oleh Menteri Kehutanan, kini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dasar Hukum I. g. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disingkat IPK adalah Izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai, tukar menukar, dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya. 508 ha yang tersebar di . Bagja Terbalik. TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 33/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Apr 18, 2021 · Pemegang izin berusaha di bidang kehutanan mempunyai kewajiban yang diatur dalam UU Cipta Kerja bidang kehutanan pasal 35 yang berbunyi: ayat (1) setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang kehutanan. pemegang izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA) baik karena tuntutan pasar international produk kayu, tekanan LSM dan pemerhati lingkungan yang semakin menguat, perhatian. 3 004 950. 3 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Pemerintah diharapkan memberi kesempatan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk tetap beroperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemungutan atau pemanfaatan hasil hutan negara dikatakan legal apabila dari awal proses pemungutan atau pemanfaatan hasil hutan sampai dengan proses pengangkutan dan pemasarannya memiliki izin dan document dari pejabat yang berwenang. 6 Tahun 2007. 54/Menhut-II/2014. 159/Menhut-II/2004 tentang Restorasi. 31/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Tanggal: 6 Agustus 2013. 65/Menhut-II/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1311); 17. 10. Rata-rata luas plot10. 20. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. kbli 02209 usaha kehutanan lainnya no judul keterangan 1. Deskripsi: Kompilasi Data Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan. 35/2008 Jo Permenhut P. Sanksi Pidana Bagi Penebang Hutan. Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Atau Izin Usaha Peman faatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Ian lUPHHK-HAyamRWf^ UPHHK-HA yang akan berakhir masa berlakunya dan berada di cawasan hutan produksi. 14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan. Beban lingkungan di Kalsel dapat dilihat melalui beban perizinan industri ekstraktif. Peraturan Menteri Kehutanan tentang Kemitraan dan. Kerja Sama adalah kesepakatan pemegang IUPHHK/IzinPengangkutan atas Hasil Hutan Hak diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. Agus pun menegaskan terdapat sanksi yang sangat berat kepada PBHP yang melanggar. 4. Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 471), diubah sebagai berikut: 1. Setiap orang dilarang: a. pemegang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Selasa, 22 Desember 2015 13:27 WIB.